Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar - Persyarikatan Muhammadiyah

 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar
.: Home > Berita > Umat Islam Karanganyar sampaikan 6 tuntutan dalam pernyataan sikap terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI

Homepage

Umat Islam Karanganyar sampaikan 6 tuntutan dalam pernyataan sikap terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI

Jum'at, 04-11-2016
Dibaca: 714

 

Karanganyar, Jum’at (04/11/2016) – Umat Islam Karanganyar yang tergabung dalam kesatuan aksi Aliansi Umat Islam Karanganyar yang merupakan gabungan dari ormas-ormas Islam di Kabupaten Karanganyar melakukan aksi damai mendukung fatwa MUI pada hari jum’at siang (04/11) dengan aksi long march dan orasi yang mengerucut dalam 6 pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Karanganyar.

 

Kegiatan aksi damai yang dilakukan umat Islam Karanganyar yang merupakan gabungan dari 70 Ormas Islam di Kabupaten Karanganyar, dalam orasi penutup yang disampaikan oleh Ustadz Wahyu Rohmadi, S.Pd., Aliansi Umat Islam Karanganyar menyampaikan 6 pernyataan sikap yang merupakan pernyataan dukungan atas Pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait pernyataan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang dikategorikan sebagai : (1) Menghina Al Qur’an dan atau (2) Menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

 

Adapun 6 butir pernyataan sikap tersebut adalah :

1.      Pendapat MUI sebagai lembaga resmi yang mempunyai otoritas dibidang keagamaan wajib menjadi referensi hukum bagi umat Islam, menjadi salah satu alat bukti yang sah bagi Polri maupun Kejaksaan di pengadilan serta menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan mekanisme politik, meminta hak-haknya selaku lembaga legislatif termasuk hak untuk bertanya untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan melanggar sumpah jabatan.

2.      Meminta Kapolri untuk bertindak cepat, tepat dan terukur, jujur, independen untuk tetap melakukan upaya hukum kepada semua pelaku tindak kejahatan terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk termasuk proses hukum terhadap Ahok atas dugaan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an.

3.      Meminta kepada anggota DPRD Provinsi Jakarta untuk memanggil Ahok untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang sudah melukai perasaan umat Islam di Indonesia.

4.      Kepada Presiden Jokowi untuk turun tangan dan tidak membiarkan kejahatan Penista Agama semakin berlarut-larut dan berkepanjangan.

5.      Kepada DPR RI dan Komnas HAM untuk tetap menjalankan fungsinya untutk tetap mengevaluasi, kritis dan kontrol terhadap pemerintah.

6.      Bahwa Aksi kami tidak akan pernah berhenti sampai Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dipenjara.

 

Tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut sebagai orasi terakhir aksi damai Aliansi Umat Islam Karanganyar dalam menuntut pemerintah dan pihak-pihak terkaait dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian jaminan penerapan hukum kepada siapapun tanpa melihat status dan posisi jabatan serta faktor kedekatan. (MPI PDM Kra – JOe).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website