Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar - Persyarikatan Muhammadiyah

 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar
.: Home > Berita > DR. Kadi Sukarna, M.Hum., : Konstitusi memberikan kesamaan hak dalam penyampaian pendapat dan kesamaan perlakuan hukum

Homepage

DR. Kadi Sukarna, M.Hum., : Konstitusi memberikan kesamaan hak dalam penyampaian pendapat dan kesamaan perlakuan hukum

Minggu, 06-11-2016
Dibaca: 1162

DR. Kadi Sukarna, M.Hum., pada penyuluhan hukum kepada PRM/PRA di Gedung Serba Guna Balai Desa Blulukan, Ahad (06/11)

 

Karanganyar, Ahad (06/11/2016) -  Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR), Majelis Hikmah, Hukum  dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karanganyar mengadakan penyuluhan hukum bagi Pimpina Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) yang pelaksanaannya diadakan bersamaan dengan pelantikan bersama PRM se Kabupaten Karanganayar yang dibagi dalam beberapa wilayah.

 

Pada hari ini, Ahad (06/11) merupakan putaran kelima dan terakhir acara pelantikan bersama ranting Muhammadiyah tersebut, bertempat di gedung serba guna Balai Desa Blulukan Kecamatan Colomadu diadakan pelantikan bersama PRM dan PRA se Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo. Hadir sebagai peserta penyuluhan sekaligus pelantikan para pimpinan ranting kurang lebih 400an orang yang hampir memenuhi gedung  tersebut.

 

Pada penyuluhan hukum yang merupakan sesi terakhir rangkaian acara pelantikan, DR. Kadi Sukarna, M.Hum., yang merupakan advokat di Kabupaten Karanganyar dan juga akademisi pada Universitas Diponegoro Semarang ini menyampaikan materi praktis tentang hukum khususnya hukum pidana yang banyak terjadi dan dihadapi masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum.

 

Advokat yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional itu juga menyoroti pelaksanaan hukum di Indonesia yang kadang masih menjadi “permainan” sekelompok orang tertentu yang kadang pemberlakuannya berbeda antara orang per orang dengan kasus yang sama. DR. Kadi Sukarna, M.Hum., juga menyoroti permasalahan hukum yang sedang menjadi perhatian masyarakat secara nasional bahkan dunia internasional terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.

 

Secara konstitusional penyampaian aspirasi melalui penyampaian pendapat di muka umum atau bisa disebut dengan demo dijamin haknya oleh konstitusi. Ketika warga Muhammadiyah melakukannya, meskipun secara kelembagaan Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melakukan pelaporan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

 

“..... munculnya tekananan masa melalui aksi demo ini dilatar belakangi oleh ketidak puasan sebagian masayarakat atas proses hukum yang berlangsung, yang dianggap terjadi perbedaan kepada yang lain dan terkesan lambat penanganannya” tegas advokat ini.”..... yang menjadi pertanyaan sebenarnya yang salah ini KUHPnya, Polisinya atau prosedurnya hingga berlarut-larut seperti ini.

 

Bahkan dalam rangka ikut mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut diatas, Kadi Sukarna pada tanggal 04 November 2016 (aksi 411, Red.) ikut turun langsung menjadi salah satu pelaku penyampaian pendapat (demo) menjadi salah satu pelaku orasi di depan massa.

 

“..... ini dijamin oleh konstitusi, kita punya hak untuk itu” tegas DR. Kadi Sukarna, M.Hum., dihadapan peserta pelantikan bersama PRM/PRA Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo siang ini. (MPI PDM Kra – JOe).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website