Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar - Persyarikatan Muhammadiyah

 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar
.: Home > Berita > Seminar hukum UU ITE, Aisyiyah Karanganyar songsong Milad ke-103

Homepage

Seminar hukum UU ITE, Aisyiyah Karanganyar songsong Milad ke-103

Senin, 06-03-2017
Dibaca: 694

 

Karanganyar, Senin (06/03/2017) – Menyongsong Milad  ke-103 Aisyiyah pada tahun 2017 ini berbagai kegiatan untuk menyermarakkan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Karanganyar. Bertempat di aula gedung Panti Asurah Puteri Aisyiyah Karanganyar, Ahad (05/03) diselenggarakan seminar hukum oleh Majelis Hukum dan HAM PDA Karanganyar dengan tema “Antisipasi Resiko Hukum UU ITE”.

 

Sejumlah 121 peserta seminar yang datang dari berbagai amal usaha Muhammadiyah (AUM) pendidikan, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) maupun dari Pimpinan Daerah Aisyiyah memnuhi ruangan aula Panti Asuhan Puteri Aisyiyah yang ada di jalan Lawu Karanganyar ini. Seminar hukum yang merupakan kegiatan pertama dalam rangkaian milad ke-103 Aisyiyah ini menghadirkan nara sumber DR. Kadi Sukarna, M.Hum., dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhmmadiyah Karanganyar dan dari internal PDA dengan pembicara Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag.

 

Dalam sambutan pembukaannya ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Karanganyar Khoiriyah Wahyuningsih, SH., menegaskan pentingnya warga Aisyiyah Karanganyar untuk bekerja secara tegas, ihklas dan cerdas dalam melaksanakan peran kehidupan bermasyarakat. Dalam kesempatan lain koordinator majelis dr. Nuning Hidayah Surani, M.Hum., menyampaikan beberapa kegiatan dalam rangka milad ke-103 Aisyiyah yang akan dilaksankan oleh PDA Kabupaten Karanganyar.

 

“Setelah kegiatan seminar hukum ini selama bulan Maret sampai dengan Mei 2017 berturut-turut akan dilaksankan kegiatan antara lain penyuluhan kesehatan, lomba paduan suara, pelatihan pembuatan bunga dari botol bekas, lomba tahfid dan pildacil, lomba paduan suara khusus dikdasmen dan terakhir adalah kegiatan bhakti sosial ke panti wreda” kata Nuning.

 

Kadi Sukarna yang juga praktisi hukum di Karanganyar dalam materi yang disampaikan kepada peserta seminar pada intinya mengupas materi perihal cyber crime, cyber bullying,  dan perlunya Cuber law. “……kita harus hati-hati dalam bersosial media, dalam menulis di media online” tegas pengacara muda ini.

 

Sementara itu sebagai pemateri kedua Siti Kasiyati menyampaikan materi terkait dengan problema pendampingan anak dan perlindungan anak” …..pengaruh internet dapat merusak generasi muda jika penggunaannya tanpa filter dan tanpa bimbingan namun demikian kita juga harus kreatif dalam membimbing anak-anak kita ” kata Kasiyati. (MPI PDM Kra – JOe/Yuni).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website